Terima Dawam-Ketut Sebagai Bacalon, Akademisi Nilai KPU Potensi Ada Gugatan

Terima Dawam-Ketut Sebagai Bacalon, Akademisi Nilai KPU Potensi Ada Gugatan

Foto: Rudi Lukman-(Musannif Effendi)-

BANDARLAMPUNG, RADARMETRO.DISWAY.ID - Akademisi Universitas Lampung (Unila), Rudi Lukman, menilai penerimaan pendaftaran Dawam-Ketut sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati merupakan kekeliruan KPU Lampung Timur (Lamtim).

Sebab, menurutnya Surat Edaran (SE) dengan Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024 itu, ada penjelasan mengenai calon tunggal.

"Mengenai penerimaan kembali pendafaran pasangan calon pada daerah dengan satu pasangan calon alias calon tunggal, tidak berlaku bagi semua daerah, terutama calon tunggal seperti Lampung Timur," ujarnya, Kamis (12/9/2024).

Alasannya, tutur Rudi, pasangan calon Dawam-Ketut sebelumnya sudah menerima penolakan dari KPU Lampung Timur. 

Sedangkan, pada SE tersebut, hanya berlaku jika calon yang ingin mendaftarkan belum pernah mendapat penolakan dari penyelenggara (KPU).

BACA JUGA:KPU Buka Lagi Pendaftaran Balonkada Bagi Daerah dengan 1 Paslon Pendaftar, Kota Metro Tetap Sesuai Tahapan!

"Jadi surat edaran ini hanya kepada kabupaten/kota yang memang terdapat permasalahan berupa calon-calon yang tidak diberikan status penerimaan atau penolakan oleh KPU. Sementara, untuk daerah yang diterima atau ditolak tidak berlaku," jelas dia.

"Karena ini kan penerimaan kembali pendaftaran, 

sementara ini sudah ditolak, SE ini untuk daerah yang masih menggantung,” sambung Rudi

Dalam kasus ini, menurut Rudi, Dawam-Ketut sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu Lampung Timur. 

Hal itu menegaskan jika pasangan tersebut sebelumnya sudah menerima penolakan pendaftaran dari KPU Lampung Timur.

“Kita lihat nanti prosesnya di Bawaslu sekarang kan,” ucapnya.

Rudi menilai dalam proses pendaftaran Paslon Dawam-Ketut, KPU menerapkan prinsip keadilan procedural. 

“Coba kita hilangkan unsur politisnya, seperti pendaftaran CPNS, ditolak karena berkas tidak lengkap kan banyak terjadi. Jadi dalam hal ini KPU menerapkan keadilan prosedural, untuk mencapai keteraturan, sesuai PKPU dan pedoman teknis pencalonan,” beber dia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: