Ketua PWNU Lampung, Nyatakan Ketua PCNU Lamtim Non Aktif Apabila Menjadi Tim Sukses

Ketua PWNU Lampung, Nyatakan Ketua PCNU Lamtim Non Aktif Apabila Menjadi Tim Sukses

--

SUKADANA, RADARMETRO.DISWAY.ID Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung Puji Raharjo mengeluarkan press release menanggapi surat Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) H Dardiri Ahmad yang menyatakan dukungan kepada salah satu calon Bupati lamtim, minggu 06 Oktober 2024.

Ketua PWNU Lampung Puji Raharjo melalui press release kepada awak media mengatakan, PWNU Provinsi Lampung mengeluarkan Surat Edaran Nomor 097/PWNU/A.II/X/2024 yang ditujukan kepada seluruh jajaran pengurus dan anggota NU di Provinsi Lampung.

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman politik bagi warga NU guna menjaga integritas organisasi dan mengembangkan budaya politik yang sehat serta bertanggung jawab, khususnya menjelang Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya seluruh warga dan pengurus NU di semua tingkatan untuk menjadikan “Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU” sebagai landasan dalam menjalankan aktivitas politik masing-masing.

BACA JUGA:PCNU Lamtim Akui Ela Kader NU

Pedoman ini, yang pertama kali diputuskan dalam Muktamar ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak Yogyakarta, tetap relevan dalam konteks dinamika politik saat ini.

"Seluruh pengurus NU yang masuk dalam Daftar Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah secara otomatis dinyatakan nonaktif sejak penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Pengurus yang tergabung dalam Tim Pemenangan atau Tim Sukses juga dinyatakan nonaktif sejak tanggal penetapan oleh masing-masing tim," ungkapnya

Menurutnya, pengurus yang masuk dalam daftar calon atau tim pemenangan dilarang menggunakan jabatan NU secara formal dalam aktivitas kampanye.


--

Aturan khusus berlaku bagi Rais atau Ketua yang terlibat, sesuai dengan ketentuan Pasal 51 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nomor 12 Tahun 2022 serta Nomor 10 Tahun 2023.

"Proses penonaktifan pengurus dan pelimpahan fungsi jabatan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Perkumpulan Nomor 11 Tahun 2023," kata Puji melalui Whatsapp.

PWNU Lampung menegaskan bahwa pedoman ini harus segera ditindaklanjuti oleh seluruh Ketua Lembaga, Badan Otonom, Pengurus Cabang, serta Majelis Wakil Cabang se-Provinsi Lampung. Para pimpinan tersebut diwajibkan untuk menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan edaran ini paling lambat 15 Oktober 2024.

Pentingnya Partisipasi Politik Aktif Warga NU Tanpa Mengorbankan Jam’iya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: