Cabuli Anak Di Bawah Umur, Pemuda Asal Lamsel Diamankan Polres Metro
Foto : Terduga pelaku pelecehan seksual ANAK warga asal Kabupaten Lampung Selatan diamankan di Mapolres Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-
Diketahii, dalam perkara tersebut pelaku dijerat atss dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016. Yakni berisi tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: