Sah!, Ardito-Komang Dilantik 6 Februari
Foto: Ardito Wijaya Bupati terpilih Lampung tengah -(Heru Kriswoko)-
RADARMETRO.DISWAY.ID - Rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) dan Pemerintah menyepakati terkait pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih dilantik pada 6 Februari 2025.
Hal itu disampaikan tersebut diambil dalam rapat kerja di ruang rapat Komisi II DPR, gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)/DPR/Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Senayan, Jakarta, Rabu 22 Januari 2024.
Dalam rapat tersebut Komisi II DPR dan Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) telah menyetujui jadwal pelantikan kepala daerah tanpa sengketa Mahkamah Konstitusi (MK). Dan pelantikan akan dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
--
BACA JUGA:Promosikan Lamteng, Pemkab Apresiasi Gagasan Wisata Kuliner
"Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil pemilihan serentak nasional tahun 2024 yang tidak ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi RI dan telah ditetapkan oleh KPUD, serta sudah diusulkan oleh DPRD provinsi/kabupaten/kota kepada Presiden RI/Menteri Dalam Negeri RI untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta 50 Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pelantikan serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh Presiden Republik Indonesia di Ibu Kota Negara, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan dilaksanakan," kata Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy saat membacakan bunyi poin kesimpulan rapat bersamaan dengan suara ketukan palu pimpinan rapat.
Dengan begitu Bupati dan wakil Bupati terpilih Lampung Tengah hasil pemilu serentak 2024, Ardito Wijaya-I Komang Koheri sah akan dilantik pada 6 Februari 2025 tersebut.
Sebelumya, Mendagri sempat mengusulkan tiga pilihan jadwal pelantikan kepala daerah yang meliputi kepala daerah tidak bersengketa di MK, yang bersengketa di MK, dan yang terdapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK diputuskan pada 13-15 Februari 2025.
BACA JUGA:Tingkatkan Pertanian, Wabup Lamteng Dukung Tanam Jagung Serentak
Beberapa usulan Mendagri diantaranya:
Gubernur/wagub:
Opsi 1: 6 Februari (tanpa sengketa MK)
Opsi 2: 17 April (setelah sengketa MK)
Opsi 3: 20 Maret (dismissal MK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: