Bawa Tembakau Gorilla dan Ganja, Dua Pemuda Diamankan Polres Metro
Foto : Kedua tersangka AK dan MR dijerat dengan Pasal 112 dan 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.-(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan dua pemuda penyalahguna narkotika. Keduanya yakni AK (21) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, dan MR (29) warga Dusun V Suko Mulyo, RT 28 RW 08, Rukti Sedyo, Raman Utara, Lampung Timur. Keduanya diamankan lantaran memiliki narkotika jenis tembakau gorilla/sintesis dan ganja.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Res Narkoba Polres Metro IPTU A.E Siregar, menjelaskan penangkapan kedua orang tersebut pertama dilakukan pada AK sekitar pukul 23.00 WIB, Minggu (11/6/2023).
Penangkapan pelaku berawal ketika pihaknya menerima informasi ada seorang pria yang kedapatan memiliki narkotika di kosan yang beralamatkan di Jl Tenggiri, Yosodadi, Metro Timur.
"Mendapat informasi itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi. Benar saja ketika sampai di lokasi Tim Opsnal bertemu dengan tersangka AK di dalam kosan itu. Kemudian saat dilakukan penggeledahan pada badan, pakaian, dan tempat sekitar ditemukan 1 buah lipatan kertas warna putih, yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis dengan berat kotor ± 0,25 gram," paparnyapaparnya, Senin (12/6/2023).
Foto: 1 buah lipatan kertas warna putih, yang didalamnya berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila.-(Ria Riski A.P)-
BACA JUGA:Daftar 8 Rumah Kebakaran Pesibar, Kondisinya Ludes Terbakar dan Rusak Berat
Setelah berhasil mengamankan AK, lanjutnya, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro kembali mendapat informasi bahwa ada seorang pria yang diduga membawa narkotika di Jl.A.H. Nasution, Yosodadi, Metro Timur.
Selanjutnya, dengan sigap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro menuju ke lokasi.
"Sesampainya di lokasi Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Metro melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial MR. Dimana saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan 1 buah lipatan kertas warna coklat, yang di dalamnya berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor ± 6,77 gram," bebernya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, untuk barang bukti dan kedua tersangka saat ini diamankan ke Polres Metro. Keduanya juga tengah menjalani pemeriksaan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Dalam perkara ini tersangka AK dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 milyar. Kemudian tersangka MR dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: