Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan

Polres Pringsewu Limpahkan Dua Tersangka Pemeras Kepala Pekon ke Kejaksaan

Dua Tersangka Pemerasan Kepala Pekon di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan--Dok Radarmetro.disway.id

Modus operandi mereka adalah mengancam akan memberitakan hal negatif apabila para korban tidak memenuhi permintaan mereka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Kedua pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: