Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Yang Lukai Korban Dengan Sajam Ditangkap

Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Yang Lukai Korban Dengan Sajam Ditangkap

Polsek Gadingrejo Ungkap Kasus Curas, Dua Pelaku Yang Lukai Korban Dengan Sajam Ditangkap--Dok Radarmetro.disway.id

BACA JUGA:LSP P1 UM Metro Raih Penghargaan di Rakernas PLSP PTMA se-Indonesia

"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku bahwa aksi curas tersebut merupakan bagian dari proses tawuran yang mereka lakukan sebelumnya. Menurut pengakuan mereka, mengambil barang dari lawan tawuran sudah menjadi kebiasaan. Rencananya, sepeda motor korban akan dikembalikan setelah membayar uang tebusan sebesar Rp1,5 juta," ungkapnya.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus ini dan memburu pelaku lain yang terlibat.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Karena salah satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur, maka proses peradilannya akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak." tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: