Warga Metro Barat Tempuh Jalur Hukum Kasus Jual Beli Tanah Rp240 Juta

Warga Metro Barat Tempuh Jalur Hukum Kasus Jual Beli Tanah Rp240 Juta

Foto: Surat laporan polisi dugaan penyerobotan tanah di wilayah Ganjar Agung, Metro Barat, dengan pelapor Misnadi dan sebagai terlapor SN.-(MH Naim)-

Koko menyayangkan, terlapor SN telah melakukan tindakan-tindakan yang menurutnya menyalahi hukum selama proses jual beli. Mulai dari penanaman pepohon tanpa sepengetahuan kliennya hingga klaim lahan 750 meter itu milik SN dengan membangun pagar pembatas.

“Jumat (23/6) kemarin kami bersama-sama melakukan disclaime dengan memasang benner, tetapi lahan tersebut sudah dipagar keliling serta ditanami pohon alpukat yang menurut warga sekitar lokasi tanah tersebut dipagar dan ditanami oleh terlapor,” ujar Koko yang juga sebagai Wakil ketua PJS Kota Metro.

BACA JUGA:Jhon Damanik Lantik Empat Pengurus DPC PJS Se Sumatera Utara, Ini Respon Mereka

“Keesokan harinya Sabtu, sekira jam 13.30 WIB terlapor beserta orang suruhannya telah memasang banner dengan mengklaim tanah tersebut milik terlapor SN,” tandasnya.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak SN belum memberikan keterangan atas dugaan penyerobotan lahan yang menyeret namanya ke jalur hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: