Warga Metro Barat Tempuh Jalur Hukum Kasus Jual Beli Tanah Rp240 Juta

Warga Metro Barat Tempuh Jalur Hukum Kasus Jual Beli Tanah Rp240 Juta

Foto: Surat laporan polisi dugaan penyerobotan tanah di wilayah Ganjar Agung, Metro Barat, dengan pelapor Misnadi dan sebagai terlapor SN.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Misnadi (40) warga Ganjar Agung, Metro Barat, merasa dicurangi oleh tetangganya sendiri dalam proses jual beli tanah senilai Rp240 juta. Ia pun melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib agar dapat diselesaikan secara hukum.

“Iya sudah, sudah dilaporkan ke Polres Metro,” ujar Misnadi kepada awak media, Selasa (27/6/2023).

Kasus yang menimpa Misnadi tercatat di Mapolres Metro dengan nomor laporan polisi LP/B/175VI/2023/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah tertanggal 26 Juni 2023 sebagai Terlapor atas nama SN.

Terlapor SN diketahui sebagai pemilik awal sebidang tanah berukuran 750 meter persegi di kawasan Jalan Bugenville RT/RW 08/03, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

Tanah tersebut selanjutnya pada tahun 2014 dijual kepada Misnadi silam dengan harga Rp240 juta.

“Awalnya itu saya membeli tanah dari SN dengan harga Rp240 juta,” ungkap Misnadi.

Misnadi mengaku telah melakukan pembayaran selama dua kali. Pertama melalui via transfer pada salah satu bank di Kota Metro dan selanjutnya pelunasan secara langsung di kediaman SN. 

Namun, sampai saat ini lahan tersebut tak kunjung diserahkan kepada Misnadi selaku pemilik sah berdasarkan sertifikat kepemilikan tanah.

“Saya ingin perkara ini segera diselesaikan secara hukum, karena lahan tersebut sudah menjadi milik saya secara sah,” ucapnya.

BACA JUGA:Daftar 19 Lokasi Salat Idul Adha Muhammadiyah 18 Juni 2023

Sementara itu, kuasa hukum Misnadi, Ketut Israeli menegaskan akan mengawal kasus yang menimpa kliennya sampai selesai. Bahkan pihaknya juga telah melakukan upaya disclaimer atas kepemilikan lahan.

“Sekarang kita sudah melakukan pelaporan resmi itu dengan inisial terlapor SN dengan rujukan dugaan tindak pidana Pasal 385 tentang penyerobotan lahan dan kemarin kami sudah melakukan upaya hukum yaitu disclaimer di lokasi tersebut,” ujarnya.

Dukungan penyelesaian kasus yang menimpa Misnadi juga datang dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pembela Keadilan Komando Barisan Khusus (YLBH-KPK Kobasus) Provinsi Lampung.

“Kemarin saat menyampaikan laporan ke kepolisian kami juga turut mengawal. Sampai tuntas akan kami kawal kasus ini,” tegas Pendamping Hukum YLBH KPK Kobasus, Koko Nugroho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: