Pemusnahan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 'Incracht Van Gewijsde'

Pemusnahan Barang Rampasan Negara Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap 'Incracht Van Gewijsde'--Dok Radarmetro.disway.id
PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Pringsewu mengadakan pemusnahan barang rampasan negara yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap (incracht van gewijsde), bertempat di halaman kantor Kejari Pringsewu, Selasa, 8 Juli 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kegiatan pemusnahan ini sebagai bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional dan terbuka.
Ia menambahkan pemusnahan ini sebagai pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan memitigasi resiko terhadap penyalahgunaan terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
Adapun barang yang di musnahkan, pakaian alat hisap sabu, kunci leter T, handphone berbagai jenis sebanyak 4 unit, narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 173,45 gram, narkotika jenis ganja sebanyak kurang lebih 3.35 gram, Hexymer sebanyak 529 butir, Pil Trihexypenidyl 93 butir, senjata tajam 16 buah.
Pemusnahan Barang Rampasan --Dok Radarmetro.disway.id
BACA JUGA:Bupati Pringsewu Harapkan PPPK Satpol PP Tingkatkan Kapasitas dan Kompetensi
“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggung jawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani dengan transparan dan sesuai prosedur,” tegas Kajari.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, serta tokoh masyarakat setempat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: