Pengertian dan Dampak Redenominasi
Foto: Ilustrasi--
RADARMETRO- Redenominasi kembali sering diperbincangkan publik seiring kabar akan diterapkannya kebijakan tersebut.
Wacana redenominasi sebenarnya sudah direncanakan sejak akhir tahun 2010 lalu, seperti dikutip dari laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), meski belum sempat terlaksana.
Rencana redenominasi tersebut dilanjutkan kembali setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.
Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan Redenominasi itu, serta bagaimana dampaknya terhadap perekonomian? Berikut sedikit penjelasannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud redenominasi adalah penyederhanaan nilai mata uang menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya.
Atau lebih mudahnya redenominasi adalah mengurangi jumlah angka nol pada nominal angka yang ada.
Nantinya penyederhanaan dilakukan dengan menghilangkan tiga angka nol dibelakang.
Misalkan lembaran uang Rp. 1.000 akan disederhanakan menjadi Rp. 1. Atau pecahan uang Rp. 20.000 menjadi Rp. 20.
Jika saat ini anda memiliki uang Rp. 5.000, setelah redenominasi maka jumlah uang anda akan menjadi Rp. 5. Tetapi nilainya uangnya tetap sama, hanya penulisannya yang disederhanakan.
Contoh lainnya harga barang saat ini Rp. 10.000 maka setelah redenominasi harga barang itu menjadi Rp. 10.
Setelah kebijakan redenominasi nanti diberlakukan, tentunya akan berdampak terhadap banyak hal baik itu dampak positif maupun dampak negatif.
Dampak positifnya antara lain adalah meningkatkan kredibilitas dan kesetaraan mata uang. Redenominasi akan memberikan kesan bahwa nilai tukar mata uang kita (Rupiah) akan setara dengan mata uang asing.
Contohnya saat ini nilai tukar Rupiah dengan Dolar Amerika adalah $1 sebanding dengan Rp. 14.000 maka setelah redenominasi nilai $1 setara dengan Rp. 14.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: