Hukum Acara Baru, Bukti Baru, dan Satu Kata Penting Bernama Hash

Kamis 01-01-2026,11:32 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Oleh:

Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

 

RADARMETRO.DISWAY.ID -- Setiap awal tahun selalu membawa penanda baru. Tahun 2026 tidak hanya dibuka dengan kalender yang berganti, tetapi juga dengan perubahan penting dalam dunia hukum. Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, menggantikan aturan lama yang sudah digunakan puluhan tahun.

Undang-undang ini lahir dari satu kesadaran sederhana: cara manusia hidup sudah berubah, sementara hukum belum sepenuhnya mengikutinya. Kejahatan hari ini tidak selalu terjadi di jalan atau di ruang kantor. Banyak kejahatan justru terjadi di layar ponsel, komputer, dan sistem elektronik. Percakapan dilakukan lewat aplikasi pesan, transaksi lewat perbankan digital, dan keputusan sering kali tersimpan dalam bentuk data.

Karena itu, hukum acara pidana yang baru membawa satu perubahan besar, yaitu perluasan alat bukti. Jika dulu alat bukti identik dengan saksi, surat, dan barang fisik, kini hukum secara tegas mengakui alat bukti elektronik. Chat, email, rekaman CCTV, data transaksi, hingga sistem elektronik kini sah digunakan untuk membuktikan tindak pidana di pengadilan.

Namun pengakuan ini tidak datang tanpa syarat. Undang-undang juga menegaskan bahwa bukti elektronik harus autentik dan diperoleh secara sah. Artinya, tidak semua data digital bisa langsung dipakai. Jika data diperoleh dengan melanggar hukum, atau jika keasliannya diragukan, maka data tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat bukti. Prinsip ini penting agar hukum tidak menghukum orang berdasarkan data yang sudah diubah, direkayasa, atau diperoleh secara sembarangan.

Di sinilah muncul pertanyaan yang sering ditanyakan masyarakat awam:

bagaimana jaksa dan hakim bisa yakin bahwa data elektronik yang dibawa ke pengadilan benar-benar asli dan tidak diubah?

Jawabannya ternyata sederhana, logis, dan justru membantu semua pihak—jaksa, hakim, maupun masyarakat—memahami cara kerja hukum di era digital. Jawaban itu adalah hash.

Hash bisa dibayangkan sebagai sidik jari digital. Setiap data elektronik—baik itu pesan singkat, foto, video, atau dokumen—jika diproses dengan cara khusus akan menghasilkan kode unik berupa rangkaian angka dan huruf. Kode ini tidak menunjukkan isi data, tetapi menunjukkan identitasnya.

Mengapa disebut hash? Kata hash berasal dari bahasa Inggris to hash, yang berarti memotong-motong, mencacah, atau mencampur sampai tidak lagi berbentuk aslinya. Dalam bahasa sehari-hari, istilah ini sering digunakan untuk makanan seperti hash brown atau hash meat, sesuatu yang dicacah lalu dicampur.

Dalam dunia teknologi, istilah ini dipakai karena konsepnya mirip. Data asli “dicacah” secara matematis menjadi bentuk baru berupa kode yang sama sekali tidak menyerupai data asalnya. Foto, chat, video, atau dokumen—apa pun bentuknya—setelah di-hash akan berubah menjadi kode yang tidak bisa dibaca manusia.

Nama hash dipilih karena hasilnya bukan salinan, bukan ringkasan, dan bukan terjemahan dari data asli. Ia adalah hasil pengacakan satu arah. Data masuk, kode keluar. Tidak ada jalan balik.

Kategori :