Keadilan di Persimpangan Algoritma: Menjaga Marwah Hukum pada Era Digital

Senin 26-01-2026,10:32 WIB
Reporter : APL-01
Editor : APL-01

Kenyataan di lapangan memang menantang. Di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), sering kali tidak ada anggaran khusus untuk mengelola media sosial secara profesional. Namun, tuntutan publik tidak mengenal alasan anggaran. Para jaksa muda kini merangkap peran; di pagi hari mereka bersidang, di sore hari mereka harus kreatif menyusun konten edukasi hukum agar informasi resmi sampai ke masyarakat sebelum digoreng oleh akun-akun anonim yang haus engagement.

Kejaksaan terus beradaptasi dengan hadirnya transparansi digital. Saat ini, masyarakat sebenarnya tidak perlu lagi berteriak di media sosial hanya untuk sekadar menanyakan status perkara. Melalui CMS (Case Management System) Publik, setiap orang dapat memantau penanganan perkara secara real-time. Begitu pula dengan SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) di pengadilan yang membuka akses luas bagi publik.

Masalahnya tinggal satu: bagaimana mengedukasi masyarakat agar lebih percaya mengecek data pada sistem resmi pemerintah daripada sekadar percaya pada desas-desus yang beredar di grup WhatsApp atau kolom komentar akun gosip.

Menjaga Marwah dari Viralitas

Agar hukum kita tidak terus-menerus didikte oleh trending topic, Aparatur Penegak Hukum (APH) butuh strategi taktis yang lebih progresif:

Pertama, Narasi harus dilawan dengan Narasi. APH tidak boleh anti-media sosial atau hanya bersembunyi di balik bahasa undang-undang yang kaku. Saat sebuah hoaks viral, lembaga harus segera mengeluarkan kontra-narasi yang humanis dan mudah dipahami. Menjelaskan mengapa seseorang tidak ditahan atau mengapa sebuah tuntutan diambil, jauh lebih baik daripada membiarkan publik berasumsi sendiri.

Kedua, Integritas di Tengah Badai. Hakim dan Jaksa harus memiliki ketahanan mental untuk tetap berpegang pada fakta persidangan, meskipun keputusannya tidak populer di mata netizen. Keadilan substantif terkadang memang pahit dan tidak selalu sejalan dengan selera massa yang sedang marah.

Ketiga, Literasi Digital sebagai Syarat Utama. APH perlu memahami cara kerja algoritma agar tidak terjebak dalam arus opini yang mungkin saja digerakkan oleh kepentingan tertentu atau akun-akun bot.

Pada akhirnya, media sosial seharusnya menjadi lampu penerang (fungsi pengawasan), bukan palu penghakiman. Kita butuh sistem hukum yang tenang, jernih, dan berbasis data resmi, bukan hukum yang gampang panas karena digoreng oleh algoritma. Keadilan harus tetap berdiri tegak sebagai panglima, meskipun layar ponsel kita sedang sangat berisik.

Penulis:

Dr. Alfa Dera, SH., MH., MM.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah

Kategori :