Heboh Emak-emak Pamer Emas Sepulang Haji, Setelah Diperiksa Ternyata Imitasi

Heboh Emak-emak Pamer Emas Sepulang Haji, Setelah Diperiksa Ternyata Imitasi

Foto : Suarnati, jemaah haji yang viral pamer perhiasan sepulang haji.-(Istimewa)-

Aturan untuk pajak bea masuk dan pajak barang impor dikenakan apabila nilai barang melebihi US $500 atau setara Rp. 7 juta.

BACA JUGA:DPR Sahkan RUU Kesehatan Jadi UU, Lima Organisasi Profesi Ancam Mogok Kerja

"Jadi, selama barang itu belum atau berada di bawah USD 500 maka dia akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak barang impor," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: