KPK Tahan 4 Dari 5 Tersangka Kasus Suap Basarnas, 1 Lagi Diminta Segera Serahkan Diri

KPK Tahan 4 Dari 5 Tersangka Kasus Suap Basarnas, 1 Lagi Diminta Segera Serahkan Diri

Foto: KPK tahan tersangka kasus suap Basarnas-(Istimewa)-

RADARMETRO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang yang tertangkap tangan sedang melakukan praktik suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas, Selasa (25/7/2023) kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, KPK juga telah menetapkan lima diantaranya menjadi tersangka dalam proyek pengadaan alat detektor korban reruntuhan tersebut.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari dua orang pejabat Basarnas yakni di Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas, Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto (ABC).

Sementara tiga orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya KPK langsung melakukan penahanan guna kepentingan penyidikan.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Kepala Basarnas Sebagai Tersangka, Langsung Ditahan

"Atas dasar kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Rabu (26/7/2023)

Dalam jumpa pers yang digelar itu nampak dua tersangka yakni Marilya dan Roni Aidil juga dihadirkan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

Alexander juga menjelaskan bahwasanya tersangka atas nama Marilya akan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sementara untuk tersangka Roni Aidil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC.

Untuk dua tersangka dari pejabat Basarnas yakni  Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto penahanannya diserahkan kepada pihak Puspom TNI karena proses pengusutannya akan dilakukan oleh tim gabungan dari KPK dan Puspom TNI.

"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata dia.

Sementara untuk satu tersangka lagi yang belum tertangkap yaitu Mulsunadi Gunawan, KPK memintanya untuk dapat menunjukkan itikad baik dengan segera menyerahkan diri guna mempermudah jalannya proses penyidikan.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Pejabat Basarnas yang Terkena OTT KPK

"Untuk Tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK mengikuti proses hukum perkara ini," kata Alexander.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: