Kakek di Lamtim Perkosa Tetangganya Hingga Hamil, Korban Dikeluarkan Dari Sekolah
Foto: AJ (69) pelaku pemerkosaan terhadap tetangganya yang masih dibawah umur-(Dok polres Lamtim)-
Baru setelah usia kehamilan bertambah besar keluarga yang curiga korban tengah berbadan dua memaksa korban untuk bercerita.
Setelah mengetahui putrinya menjadi korban pemerkosaan, keluarga korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Waway Karya, Lampung Timur.
"Peristiwa itu pertama kali terjadi di 28 Maret 2023. Kami tangkap pelaku usai pihak keluarga melaporkannya pada tanggal 29 Juli 2023, usai mendapatkan laporan dari pihak keluarganya pelaku langsung kami tangkap," jelas Sugandhi.
RA yang mengalami trauma kini telah ditempatkan di rumah aman oleh keluarga dan polisi untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara AJ kini telah diamankan di kantor polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatan cabulnya terhadap anak dibawah umur AJ akan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: