Polres Way Kanan Tangkap Spesialis Tipu Gelap Motor 3 Laporan

Polres Way Kanan Tangkap Spesialis Tipu Gelap Motor 3 Laporan

FOTO: DIAMANKAN PETUGAS: Setelah tiga kali beraksi, HN akhirnya bisa ditangkap oleh petugas Polres Way Kanan.-(Yudi)-

RADARMETRO - Polres Way Kanan meringkus tersangka inisial HN (40). Warga Kecamatan Sungkai, Kabupaten Lampung Utara itu, diduga pelaku penipuan dan/atau penggelapan tiga unit sepeda motor di kabupaten setempat. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kronologis kejadian terjadi pada hari Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 18.00 WIB, tersangka HN mendatangi rumah korban Indarto.

HN bermaksud meminjam sepeda motor honda Beat warna biru bernomor polisi BE 2741 WJ. Alasannya hendak pergi ke rumah pak lurah.

Setelah itu, HN ingin meminjam lagi motor korban  dengan alasan ingin pulang ke rumah TSK di Hanakau Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Setelah dipinjamkan sepeda motor, tersangka malah tidak mengembalikannya sampai dengan saat ini. 

"Sehingga korban berusaha menghubungi TSK. Akan tetapi nomor ponsel TSK sudah tidak aktif lagi. Akibat dari kejadian tersebut, Indarto mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan," ujar kasat reskrim. 

Kronologis penangkapan, Andre Try Putra menerangkan, dilakukan pada Senin (24/7/2023) pukul 15.30 WIB oleh TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan.

Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, tersangka sedang berada di Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara,  Lampung Utara. 

BACA JUGA:Tim SAR Gabungan Temukan Mahesyan Saputra dalam Kondisi Meninggal Dunia

Atas informasi tersebut, dipimpin Kanit Idik 1 Satreskrim Polres Way Kanan bersama TEKAB 308 menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Hasilnya tersangka inisial HN berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Dari pemeriksaan petugas, HN juga diduga kuat melakukan penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor di rumah Edison di Kampung Bandar Kasih, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan pada Sabtu (15/7/2023) pukul 23.00 WIB. 

"Dengan modus yang sama, tersangka datang ke rumah korban untuk meminjam motor merek  honda NF100SLD tahun 2006 warna hitam bernomor polisi BE 7580 CI.

Di sana, tersangka beralasan mau mengambil alat mobil di perkebunan sawit Plasma Hanakau Jaya", ujar Andre Try Putra.

Setelah satu hari berlalu, motor korban belum dipulangkan dan TSK tidak bisa dihubungi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: