Hukuman 10 Tahun Penjara Menanti Panji Gumilang Pasca Ditetapkan Jadi Tersangka
FOTO: Panji Gumilang terancam hukuman 10 tahun penjara dalam kasus penistaan agama-(Istimewa)-
Setelah pemeriksaan sebagai saksi selesai, penyidik melakukan gelar perkara bersama Propam Polri, Itwasum, Divisi Hukum, dan Wassidik Polri.
Dari proses gelar perkara tersebut seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk menaikkan status Panji dari saksi menjadi tersangka.
BACA JUGA:4 Ruas Jalan di Metro Segera Diperbaiki
Sebelumnya Panji Gumilang sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan status sebagi saksi.
Pertama saat proses penyelidikan pada Senin, 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan pada Selasa, 1 Agustus 2023 yang berakhir dengan putusan menjadikannya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: