Dua Tahun Buron dan Lari ke Jawa, Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Sukoharjo

Foto: BERHASIL DITANGKAP: Hampir dua tahun menjadi buronan polisi karena kasus curanmor, ES (33) alias Dedek alias Ongok, akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Sukoharjo, Polres Pringsewu, Sabtu (5/8/2023).-(Reza)-
BACA JUGA:Tim Putra-Putri DKI Jaya Unggul di Zona III Kapolri Cup 2023
Untuk proses penyidikan, ES akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Pelaku ES terancam pidana penjara 7 tahun,” tandas kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: