Salut! Rutan Kotaagung Konsisten Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Salut! Rutan Kotaagung Konsisten Beri Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Tahanan

Foto: BANTUAN HUKUM GRATIS: Salah seorang tahanan tengah berkonsultasi dengan paralegal Posbakumadin Kabupaten Tanggamus, dalam layanan bantuan hukum gratis yang secara konsisten diberikan oleh Rutan Kelas IIB Kotaagung.-(Dok Rutan Kotaagung)-

RADARMETRO - Sebagai salah satu lembaga di bawah naungan Kemenkum-HAM Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotaagung, Kabupaten Tanggamus, terus berinovasi meningkatkan pelayanan.

Salah satunya adalah layanan bantuan hukum sebagai salah satu pemenuhan hak bagi para tahanan.  

Sedikitnya 10 tahanan Rutan Kelas IIB Kotaagung diberikan layanan konsultasi hukum oleh paralegal Posbakumadin Kabupaten Tanggamus.

Satu per satu tahanan mengkonsultasikan permasalahan hukum yang dihadapi dan diberikan penjelasan oleh paralegal, pada Senin (7/8/2023).

Kepala Rutan Kelas IIB Kotaagung Benny Muhammad Saefulloh, A.Md.IP., S.Sos., M.Si. melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan J.M. Prameswari mengatakan, rutan setempat terus konsisten dalam pemenuhan hak bagi tahanan.

BACA JUGA:Setengah Tahun Warga Pagelaran Utara Diresahkan oleh Sosok Ini

Salah satunya dalam hal layanan bantuan hukum. Dalam aspek ini, Rutan Kelas IIB Kotaagung bekerja sama dengan Posbakumadin Kabupaten Tanggamus. 

”Secara berkala, tahanan yang tergolong masyarakat tidak mampu, diberikan kesempatan menerima konsultasi hukum, pendampingan, dan penyuluhan secara gratis,” ujar Prameswari. 

Jika kemudian tahanan tersebut ingin didampingi penasehat hukum untuk menghadapi prosesnya, dia melanjutkan, maka advokat dari Posbakumadin Kabupaten Tanggamus bisa mendampingi selama proses hukum berjalan. 

”Sekali lagi kami tegaskan, layanan ini diberikan gratis. Karena biayanya ditanggung oleh negara, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, tentang Bantuan Hukum,” jelasnya. 

Prameswari menekankan, siapun boleh mengakses layanan tersebut, selama berstatus warga tidak mampu berdasarkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, dengan melampirkan KK dan KTP. 

BACA JUGA:Hebat, Igornas Ancam Batalkan O2SN Renang Tingkat Provinsi Lampung

”Dengan mengoptimalkan layanan ini, diharapkan bisa memenuhi rasa keadilan atas proses hukum yang dijalani oleh tahanan,” harap Prameswari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: