Geledah Ponpes Al Zaytun dan Rumah Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti

Geledah Ponpes Al Zaytun dan Rumah Panji Gumilang, Polisi Sita 31 Barang Bukti

Foto : Panji Gumilang-(Istimewa)-

RADARMETRO- Petugas penyidik dqri Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun guna mencari barang bukti dalam kasus penistaan agama pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dari penggeledahan tersebut penyidik menyita 31 barang bukti dari tiga tempat yang berbeda.

"Telah dilakukan penyitaan barang bukti dari Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin di Komplek Ponpes Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, sebanyak sembilan item barang disita," ujar Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Senin (7/8/2023).

Selanjutnya Djuhandhani mengatakan empat barang bukti lainnya disita dari Masjid Al Hayat dalam komplek yang sama.

Sedangkan 18 barang bukti lainnya diamankan saat polisi  melakukan penggeledahan di rumah milik Panji Gumilang yang juga berada di Komplek Ponpes Al-Zaytun.

"Barang yang disita dari pemilik atau yang menguasai dengan atas nama Imam Prawoto (anak Panji Gumilang)," jelasnya.

BACA JUGA:Respon Bareskrim Soal Kriminalisasi Panji, Djuhandhani : Tugas Reserse itu mengkriminalkan Orang, Tapi

Terkait apa saja barang bukti yang telah disita oleh penyidik dari sejumlah tempat di Komplek Ponpes Al Zaytun, Djuhandani belum mau memberikan rinciannya.

Djuhandani hanya menerangkan barang bukti yang telah mereka sita dari penggeledahan tersebut akan menjadi bukti tambahan dalam penyelidikan dan tak hanya untuk perkara penistaan agama saja tapi juga untuk unsur pidana lainnya yang tengah diselidiki.

"Pada prinsipnya kita sudah melaksanakan penggeledahan nanti kita analisa kembali, kita jadikan bahan penyelidikan kembali apakah ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," pungkasnya.

Diketahui setelah menjadi tersangka dalam perkara penistaan agama,kini Panji Gumilang juga akan diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),

Korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

BACA JUGA:Panji Gumilang Beri Perlawanan Usai Resmi Ditahan Bareskrim Polri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: