Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Sita Titipan Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bimtek 2024

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Sita Titipan Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bimtek 2024

Penyidik Kejari Pringsewu Kembali Sita Titipan Pengembalian Kerugian Negara Dugaan Korupsi Bimtek 2024 --Dok Radarmetro.disway.id

PRINGSEWU, RADARMETRO.DISWAY.ID – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara serta Studi Tiru bagi Aparatur Desa di Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2024. Bertempat di Kejaksaan Negeri pringsewu ,Rabu 11 Juni 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, di dampingin Tim Penyidik menyampaikan, pada hari Selasa, 10 Juni 2025, penyidik menerima titipan uang sebesar Rp37 juta, yang berasal dari:

• 10 (sepuluh) Kepala Pekon di Kecamatan Banyumas sejumlah Rp26 juta,

• 3 (tiga) Kepala Pekon di Kecamatan Ambarawa sejumlah Rp6 juta,

• Dan Hardianus Dio Pramudya Wiratama, Tenaga Honorer pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (PMP) Kabupaten Pringsewu, sejumlah Rp5 juta.

BACA JUGA:Kejari Pringsewu Gelar Rapat Koordinasi dan Monitoring Pendistribusian Program MBG

Selanjutnya, pada hari ini, Rabu, 11 Juni 2025, sebanyak 8 (delapan) Kepala Pekon kembali menyerahkan uang titipan dengan rincian:

• 6 (enam) Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran Utara, masing-masing Rp2 juta (total Rp12 juta),

• Dan 2 (dua) Kepala Pekon dari Kecamatan Pagelaran, masing-masing Rp13 juta (total Rp26 juta).

Total titipan hari ini berjumlah Rp38 juta.

Ia menambahkan Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu pada pukul 16.00 WIB dan diterima Tim Penyidik, dengan pendampingan pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu untuk memastikan transparansi, selanjutnya seluruh uang titipan disita dan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya pada Bank Mandiri

"Uang yang dititipkan tersebut merupakan bagian dari cashback (uang saku) yang sebelumnya diterima para Kepala Pekon setelah melakukan pembayaran Bimtek senilai Rp13 juta per orang kepada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara (LPPAN) selaku penyelenggara Bimtek," ujarnya.

BACA JUGA:Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 ke Pengadilan Tipikor Tanjung

Adapun uang Rp5 juta yang dititipkan Hardianus Dio Pramudya Wiratama merupakan dana transportasi dari LPPAN selama kegiatan Bimtek berlangsung sebagai perwakilan dari Dinas PMP Kabupaten Pringsewu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: