Buruan! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlanjut Sampai September

Buruan! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlanjut Sampai September

Foto: Ilustrasi--

– Kendaraan sampai dengan 3.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 3.501 cc s.d. 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 4.000cc diberikan pengurangan sebesar 50%

Mobil (Truck, Bus):

– Kendaraan sampai dengan 6.500cc diberikan pengurangan sebesar 70%

– Kendaraan 6.501cc s.d. 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 60%

– Kendaraan lebih dari 7.500cc diberikan pengurangan sebesar 50%

5. Pembebasan denda serta pengurangan pokok tunggakan tidak berlaku bagi kendaraan bermotor milik pemerintah atau plat merah.

BACA JUGA:Pisah-Sambut Kapolres, Bupati Way Kanan: ”Terima Kasih AKBP Teddy, Selamat Datang AKBP Pratomo”

6. Khusus untuk kendaraan bermotor listrik R2 dan R4 dibebaskan dari denda untuk pokok tunggakan tetap membayar.

7. Untuk kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi di dalam Provinsi Lampung diwajibkan untuk membayar PKB tahun berjalan dan sisa pajak tahun berjalan akan tetap diperhitungkan.

8. Untuk kendaraan bermotor yang menunggak dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung, wajib melunasi pajak tahun berjalan.

9. Untuk kendaraan bermotor yang tidak terdapat denda atau tunggakan dan akan melakukan mutasi keluar Provinsi Lampung suplesi diberlakukan maksimal 3 (tiga) bulan.

10. Untuk kendaraan bermotor mutasi masuk yang terlambat fiskal dibebaskan dari denda dan tetap memperhitungkan tambahan suplesi PKB sesuai dengan tanggal jatuh tempo fiskal.

11. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB dalam rentang waktu maksimal 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB diperpanjang sampai 1 (satu) tahun berjalan sesuai dengan masa jatuh tempo yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: