Buruan! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlanjut Sampai September

Buruan! Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Masih Berlanjut Sampai September

Foto: Ilustrasi--

12. Untuk kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran PKB lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo maka masa berlaku PKB tetap mengikuti tahun berjalan.

Pendaftaran

1. Secara Online (khusus UPTD I):

a. WP membuka website http://keringanan.lampungprov.go.id

b. Masukkan Nomor Polisi (BE 1234 xx)

c. Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka

d. Sistem akan menampilkan data kendaraan:

– Jika data kendaraan tidak ditemukan dapat menghubungi WA center Bapenda (085267884488)

– Jika data kendaraan tidak terdaftar di server Bapenda, maka dapat menghubungi bagian crisis center di Samsat sesuai domisili kendaraan

e. Pilih jenis pelayanan

f. Pilih tanggal dan waktu pendaftaran, jika kuota telah terpenuhi dapat memilih tanggal dan waktu yang lain

g. Klik “daftar”

BACA JUGA:Kasus Penganiyaan dan Penodongan Karyawan Salon dengan Senpi Naik ke Penyidikan

h. Cetak nomor antrian digital

i. Tukarkan nomor antrian digital di bagian crisis center

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: