Berkat RJ Kejari Metro, Warga Iringmulyo Tak Jadi Berpuasa di Penjara

Berkat RJ Kejari Metro, Warga Iringmulyo Tak Jadi Berpuasa di Penjara

Foto: Terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan jajaran saat proses permohonan Restorative Justice (RJ) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI.-(Doc Kejari Metro)-

Bukannya makin mereda, kemarahan SY makin memuncak, bahkan turut melayangkan tamparan kepada EMF sebanyak dua kali saat hendak melerai.

Atas perbuatan SY, korban tidak terima dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Berdasarkan proses penyidikan, SY terbukti bersalah dan dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.

BACA JUGA:Nunggak Bayar PBB-P2 Warga Metro Bebas Denda, ini Batas Waktunya...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: