Berkat RJ Kejari Metro, Warga Iringmulyo Tak Jadi Berpuasa di Penjara

Berkat RJ Kejari Metro, Warga Iringmulyo Tak Jadi Berpuasa di Penjara

Foto: Terlihat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan jajaran saat proses permohonan Restorative Justice (RJ) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung RI.-(Doc Kejari Metro)-

RADARMETRO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro memberhentikan proses penuntutan perkara tindak pidana penganiayaan ringan, dengan tersangka berinisial SY warga Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Lampung, berdasarkan keadilan hukum Restorative Justice (RJ).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne menjelaskan, keadilan restorati diberikan kepada tersangka dalam hal ini SY pada Jumat (17/3/2023) lalu. Pasalnya antara tersangka dan korban telah menemui kesepakatan berdamai.

Di mana dari kesepakatan tersebut, tersangka mengakui kesalahannya serta meminta maaf terhadap korban sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Kemudian, Korban dengan lapang dada menerima maaf perlakuan tersangka. dan korban tidak akan menuntut penyelesaian perkara melalui proses persidangan,” ujarnya.

Dengan adanya RJ dari Kejari Metro, kini pelaku penganiayaan bisa kembali bersama keluarga. Dapat menikmati berbuka puasa di rumah.

BACA JUGA:Rencana Pembayaran THR ASN, Pemkot Tunggu Aturan Pusat

Mengingat Pasal 351 KUHPidana yang disangkakan, tak menutup kemungkinan pelaku akan berada di balik jeruji besi tanpa merasakan nikmatnya berbuka puasa dan merayakan Idufitri 1444 Hijriah bersama keluarga.

Dalam kesempatan itu, Kajari Metro turut membeberkan kronologi tindak pidana penganiayaan yang menjerat SY. 

Bermula saat SY mendatangi A di kediamannya pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 18.00 WIB. Dengan maksud untuk memperjelas masalah utang piutang.

“Saudara SY ke rumah A untuk meminta menandatangani surat perjanjian yang isinya bahwa A berhutang dan akan mengangsur hutang tersebut,” ungkap Kajari Metro Virginia Hariztavianne.

Namun, surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh A. sehingga, membuat SY marah dan langsung menghujani sejumlah kekerasan fisik mengarah ke muka A.

“Menampar pipi sebelah kanan dan mencakar lengan kiri dari saudara A,” jelasnya.

Tidak sampai di situ, keributan yang di dalam juga memancing salah seorang keluarga A keluar rumah dan berusaha melerai kedua orang yang sedang bertikai hebat itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: