Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Foto: Ilustrasi --

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Bagi peminjan yang tidak dapat membayar dalam batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam atau blacklist.

6. Memiliki ruang layanan pengaduan

7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor dengan jelas

BACA JUGA:BI Cheking Bermasalah? Pinjam di 5 Aplikasi Pinjol Legal Ini Bisa Tetap Cair!

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal versi OJK

1. Tidak terdaftar/tidak memiliki izin OJK

2. Menggunakan SMS atau Aplikasi Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Adanya ancaman teror, intimidasi, serta pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai pelayanan pengaduan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: