Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Penting! Calon Nasabah Harus Tahu Ciri-ciri Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal

Foto: Ilustrasi --

7. Memiliki identitas pengurus dan alamat kantor dengan jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam seperti kontak, storage, galeri, dan history call.

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikat penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI.

BACA JUGA:Ini Kegunaan Aplikasi DANA

Itulah ciri dan perbedaan pinjol legal dan ilegal, pastikan anda mencermati ciri keduanya agar tidak terjebak menjadi nasabah pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: