Asyik Judi Koprok di Arena Kuda Kepang, Polres Pringsewu Tangkap 8 Orang

Asyik Judi Koprok di Arena Kuda Kepang, Polres Pringsewu Tangkap 8 Orang

AMANKAN PENJUDI: TEKAB 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu tangkap enam penjudi koprok, satu bandar, dan satu anak buah bandar, saat menggelar lapak koprok di arena kuda lumping.-(Reza)-

RADARMETRO - Polisi menggerebek arena judi dadu atau koprok di Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Jumat (18/8) dini hari. Hasilnya delapan penjudi ditangkap.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu. Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan, dalam penggrebekan itu polisi berhasil mengamankan delapan penjudi. Mereka berinisial, Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39), Mis (57), AI (48), Fat (52), dan GK (22).

"Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aksi judi koprok di sekitar lokasi hiburan kuda kepang di Kecamatan Pagelaran Utara," ujar kasat reskrim, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, S.H., S.I.K.

BACA JUGA:Bersiap Hadapi Dampak El Nino, Segini Cadangan Beras Tanggamus

Berdasarkan informasi itu, lanjut Haqqi, Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu melakukan penyelidikan.

Dan hasilnya benar, tidak jauh dari lokasi hiburan kuda kepang, terdapat sejumlah masyarakat yang sedang melakukan judi bola dadu atau biasa disebut koprok. Kemudian langsung dilakukan penggrebekan.

"Meski ada beberapa pelaku yang melarikan diri, tetapi dari lokasi perjudian petugas berhasil meringkus delapan orang terduga pelaku yang terdiri dari seorang bandar koprok dan satu pembantu bandar (ceker), serta enam pemasang," jelasnya.

Selain mengamankan para pelaku, ungkap kasat reskrim, dari lokasi penggerebekan itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut. 

Mulai dari 1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan, 1 bilah pisau badik berikut sarung dan uang tunai Rp1.722.000.

BACA JUGA:Panas Ekstrem, Waspadai Bencana Karhutla dan Efeknya Untuk Kesehatan

"Saat ini enam terduga penjudi, 1 bandar dan 1 anak buah bandar berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Dalam proses penyidikan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP, tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandas Haqqi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: