Alasan Dua Remaja Bisnis Tramadol di Metro: Keuntungan 100 Persen

Alasan Dua Remaja Bisnis Tramadol di Metro: Keuntungan 100 Persen

Foto: Terlihat dua remaja berinisial MSA (22) dan RS (19) diduga sebagai pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) jenis Tramadol saat menjalani pemeriksaan Satresnarkoba Polres Metro.-(Istimewa)-

Para tersangka akan diancam Pasal 197 Jo Pasal 106 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

BACA JUGA:Batas Maksimal Capres dan Pencalonan Digugat ke MK, Prabowo Terancam

“Hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: