Alasan Dua Remaja Bisnis Tramadol di Metro: Keuntungan 100 Persen

Alasan Dua Remaja Bisnis Tramadol di Metro: Keuntungan 100 Persen

Foto: Terlihat dua remaja berinisial MSA (22) dan RS (19) diduga sebagai pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) jenis Tramadol saat menjalani pemeriksaan Satresnarkoba Polres Metro.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengamankan dua pemuda diduga sebagai pengedar narkotika jenis obat-obatan terlarang yang menyasar pelajar, pemuda, hingga mahasiswa sesama tongkrongan.

Keduanya diketahui berinisial MSA (22) dan RS (19). Dari tangan mereka diamankan sejumlah barang bukti berupa pil Tramadol sejumlah 196 butir siap edar. Dari bisnis tersebut kedua pelaku mengaku bisa meraup keuntungan hingga 100 persen.

Kasatresnarkoba Polres Metro Iptu Hendra Abdurahman menerangkan kedua pelaku ditangkap pada Minggu (20/8) dini hari sekira pukul 04.30 WIB saat berada di sebuah rumah wilayah Iringmulyo, Metro Timur.

“Kami kembali berhasil melakukan pengungkapan kasus pengedar obat-obatan terlarang yang dilakukan oleh dua remaja berinisial MSA dan RS,” ujar Hendra saat dikonfirmasi awak media pada Selasa (22/8/2023).

Hendra menjelaskan bahwasanya barang bukti berupa Tramadol termasuk dalam obat-obatan berbahaya (Obaya) apabila dikonsumsi oleh masyarakat. 

Menurutnya, obat tersebut tidak memenuhi standar mutu, tidak aman konsumsi, tidak berkhasiat atau bermanfaat, dan juga tidak dibekali dengan surat izin edar.


Foto 2: Ratusan butir pil Tramadol siap edar.-(Istimewa)-

BACA JUGA:Hasil Riset: Profesi Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Urutan Lainnya

“Barang bukti yang berhasil kami sita dari yang bersangkutan sejumlah 196 butir obat-obatan berbahaya jenis Tramadol,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepolisian, kedua pelaku mengaku telah menjalankan bisnis jual beli Obaya jenis Tramadol ini sejak Juni 2023 lalu. Para pelaku dapat meraup untung hingga 100 persen dari bisnis haram tersebut.

“Harga belinya Rp24 ribu per lempeng, mereka jual sampai Rp50 ribu per lempengnya,” jelas Hendra.

Sementara itu, kata Hendra, ratusan butir pil Tramadol diperoleh kedua pelaku dari jejaring Facebook. Untuk selanjutnya diperjualbelikan kepada teman dekat dan orang-orang yang dikenali dari mulut ke mulut.

“Hasil jual beli digunakan mereka untuk membeli Tramadol lagi, konsumennya itu kenalan atau temen-temen biasa nongkrong,” bebernya.

Saat ini, dua orang pengangguran yang mengaku sebagai buruh kasar itu telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat-obatan berbahaya dan langsung dilakukan penahanan di Mapolres Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: