Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara, Kembali Bebas Dengan Jaminan Rp 3 M

Donald Trump Menyerahkan Diri ke Penjara, Kembali Bebas Dengan Jaminan Rp 3 M

Foto : Mantan presiden Amerika Serikat Donald John Trump.-(Istimewa)-

RADARMETRO- Mantan presiden Amerika Serika, Donald Trump menyerahkan diri ke Penjara Fulton County, Georgia atas dakwaan berkonspirasi dengan 18 terdakwa lainnya untuk mencoba membalikkan hasil pemilihan umum AS 2020 di negara bagian tersebut.

Penyerahan dirinya di Georgia menandai keempat kalinya tahun ini mantan presiden itu menyerahkan diri kepada pejabat lokal atau federal setelah tuntutan pidana diajukan terhadapnya - sebuah episode yang belum pernah terjadi dalam sejarah AS sebelumnya.

Jaksa penuntut distrik Fulton, Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.

Namun, Ia tidak harus lama mendekam di penjara setelah tim kuasa hukum menegosiasikan uang tebusan dan syarat lain untuk pembebasan bersyaratnya.

Trump menyetujui membayar uang jaminan sebesar $200.000 atau setara Rp 3 miliar serta wajib memenuhi persyaratan pembebasan lainnya.

Disebutkan bahwa perusahaan penjamin Foster Bail Bonds LLC di Atlanta, Georgia, sudah membayar 10 persen uang jaminan untuk membebaskan Trump.

Selain harus membayar uang jaminan, Trump juga tidak diizinkan menyampaikan ancaman langsung atau tidak langsung terhadap saksi atau 18 terdakwa lain dalam kasus ini.

BACA JUGA:Warga Metro Mengeluh: Bukannya Cepat Diperbaiki, Jalanan Dirusak Lalu Ditinggal

Larangan tersebut meliputi penggunaan media sosial apapun termasuk dalam platform miliknya, Truth Social, yang biasa dia gunakan untuk menyerang legitimasi empat kasus pidana yang menjeratnya serta mengintimidasi jaksa penuntut yang memperkarakan dirinya.

Trump sebelumnya didakwa dalam tiga kasus lain di Washington DC, Florida dan New York. Dia menolak untuk mengaku bersalah dalam semua kasus itu.

Dalam kasusnya di Washington di mana dia juga tuduh melakukan subversi pemilu, jaksa menganggap Trump melakukan intimidasi terhadap para saksi melalui postingan di media sosial yang berbunyi "Jika kalian memburuku, maka aku akan memburu kalian!"

Setelah bebas dengan jaminan, Trump kembali menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah dalam tuntutan tersebut. Ia menyebut tuduhan pada dirinya sebagai sebuah parodi keadilan.

"Saya tidak bersalah. Kami mempunyai hak untuk menentang pemilu yang kami anggap tidak jujur," ujar Trump dilansir CNN, Jumat (25/8/2023).

Kasus yang menimpa miliuner nyentrik ini bermula pada 2 Januari 2021, dimana Trump menelepon Brad Raffensperger, seorang pejabat tinggi urusan pemilu di negara bagian Georgia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: