Eksekutor Pelaku Curas dan Pembunuhan di Mesuji Ditangkap, Polisi: Hukuman Mati

Eksekutor Pelaku Curas dan Pembunuhan di Mesuji Ditangkap, Polisi: Hukuman Mati

Foto: Kapolres Mesuji Ade Hermanto didampingi Kanit 1 Satreskrim Polres Mesuji IPDA M Ghani Fikril Aziz dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda saat berlangsungnya konferensi pers ungkap kasus pencurian dan pembunuhan.-(Istimewa)-

Selain itu polisi juga mengamankan sebuah kunci leter L, sebuh botol air mineral berisi Bensin, dan pakaian. Atas perbuatannya hukuman mati menanti UB.

BACA JUGA:Anggota Komplotan Pencuri Sapi di Lamtim Ditembak Polisi

"Tersangka akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: