Regulasi Baru Mendikbud, Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Harus Buat Skripsi

Regulasi Baru Mendikbud, Mahasiswa Bisa Lulus Tanpa Harus Buat Skripsi

Foto : Mendikbud Nadiem Makarim-(Istimewa)-

RADARMETRO- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Mendikbudristek Nadiem Makarim mengeluarkan regulasi terbaru terkait standar kelulusan bagi mahasiswa S1 atau D4 atau sarjana terapan.

Dalam aturan baru ini mahasiswa S1 tidak lagi diwajibkan untuk membuat skripsi sebagai syarat akhir kelulusan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Peraturan itu diumumkan Nadiem dalam seminar Merdeka Belajar Episode 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023 yang juga ditayangkan di kanal YouTube Kemendikbud RI.

Nadiem menyebut nantinya syarat kelulusan diserahkan kepada setiap kepala program (kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Sebagai syarat untuk bisa mengikuti aturan tersebut, Nadiem menyebutkan prodi harus terlebih dahulu menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk serupa.

Sedangkan bagi mahasiswa yang kuliah di kampus yang belum mengadopsi kurikulum tersebut, kata Nadiem, maka syarat lulus kuliahnya yaitu tugas akhir yang juga tidak harus berbentuk skripsi.

BACA JUGA:Diduga Curi Motor Warga, Anggota Satpol PP Metro Dibekuk Polisi

"Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi," kata Nadiem.

Menurut Nadiem, perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terintegrasi.

Perguruan tinggi juga mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

“Setiap kepala prodi punya kemerdekaan untuk menentukan bagaimana caranya mereka mengukur standar kelulusan capaian mereka,” tuturnya.

Dia menyebutkan standar nasional pendidikan tinggi yang ada selama ini dianggap terlalu kaku dan kurang rinci, dimana skripsi menjadi opsi satu-satunya syarat kelulusan sarjana.

Sedangkan mahasiswa magister pun wajib menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi, sementara doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.

“Standar capaian untuk setiap program sarjana sangat spesifik dan preskriptif. Ada bermacam cara untuk menunjukkan kompetensi, sudah enggak relevan lagi ada kewajiban pukul rata seperti ini,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: