Besok KPK Akan Periksa Cak Imin Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans

Besok KPK Akan Periksa Cak Imin Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kemenakertrans

Foto : Mantan Menakertrans Muhaimin Iskandar (Cak Imin) rencananya akan diperiksa KPK terkait dugaan kasus korupsi di Kemenakertrans tahun 2012-(Istimewa)-

RADARMETRO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah melakukan pemanggilan kepada Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar.

Politisi yang akrab disapa Cak Imin rencananya akan diperiksa pada Selasa 5 September 2023 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementrian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diduga terjadi tahun 2012 silam.

Kabar pemanggilan itu pertama kali dihembuskan seorang sumber internal KPK. 

"Dipanggil sebagai saksi Selasa, 5 September 2023," ujar sumber tersebut, Senin (4/9/2023).

Sementara itu dihari yang sama, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri  ketika dikonfirmasi belum mau bicara banyak soal pemeriksaan itu, ia hanya berharap pihak-pihak yang telah dipanggil untuk kooperatif dan datang memberikan keterangan yang dibutuhkan.

"Besok ditunggu saja. Sekali lagi harapan kami hadir sesuai surat panggilan yang sudah diberikan atau dikirimkan," ujar Ali di kantornya.

BACA JUGA:Cak Imin Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi di Era Jabatannya Sebagai Menakertrans

"Yang pasti siapapun yang keterangannya dibutuhkan untuk penyidikan KPK kita panggil. Sebagai saksi tentunya, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka yang sudah kami tetapkan.

Jadi dalam proses penyidikan dalam sistem penegakan hukum di KPK sudah ada tersangkanya. Berbeda di penegak hukum lain barangkali di proses penyidikan belum ada tersangkanya," lanjutnya.

Kabar peluang pemanggilan terhadap Cak Imin memang sudah sempat digambarkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur diawal bulan September ini, saat itu Asep Guntur mengatakan semua pihak yang terkait pada saat dugaan korupsi itu terjadi akan dipanggil dan dimintai keterangannya.

Pemanggilan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ini dilakukan KPK karena kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans ini terjadi saat dirinya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) di Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) periode 2009-2014.

Sejauh ini KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka oleh KPK. Ketiga orang tersebut terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

BACA JUGA:3 Tersangka di Kasus Kemenaker yang Diusut KPK

KPK memastikan perkara ini bukan kasus suap karena menemukan adanya indikasi kerugian negara. Adapun nilai proyek pengadaan sistem informasi yang diduga menjadi bancakan para pelaku mencapai sekitar Rp20 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: