PT PAL Kembali Pekerjakan 7 Warga Sumber Rejo Yang Sempat Diberhentikan

PT PAL Kembali Pekerjakan 7 Warga Sumber Rejo Yang Sempat Diberhentikan

Foto : Sekretaris Disnakertrans Mesuji Andi Subrastono dan Perwakilan PT PAL saat mediasi dengan 7 pekerja warga Desa Sumber Rejo yang kembali diterima bekerja di perusahaan sawit tersebut.-(Nara J Afkar)-

RADARMETRO, MESUJI - Kisruh terkait pemberhentian warga Desa Sumber Rejo, Kecamatan Way Serdang oleh PT Pematang Agri Lestari (PAL) MESUJI akhirnya menemui titik terang.

Hal ini dibuktikan dengan pertemuan antara pihak PT PAL dan  pihak pekerja yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji pada senin (11/09/2023) di Ruang Rapat PT PAL Mesuji. 

Dalam pertemuan ini Pihak PT PAL diwakili oleh Nyoman Adi dan Abu Asim. Sedangkan dari Disnakertrans diwakili oleh Sekretaris Dinas Nakertrans Andi Subrastono dan Mediator Hubungan Indistrial Satria Agus Prayoga serta seluruh pekerja yang sempat diberhentikan, kecuali salah seorang pekerja yang bernama joko berhalangan hadir. 

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas pra mediasi yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans bersama PT PAL pada jumat (08/09/2023) kemarin. 

BACA JUGA:Pembongkaran Gorong-gorong Sepihak Picu Konflik PT PAL dengan Warga

PT PAL telah bersedia mempekerjakan kembali 7 (orang) pekerja yang sempat diberhentikan sementara oleh pihak perusahaan dengan dibuktikan dengan para pekerja telah menandatangani Berita Acara dan Surat Perjanjian dengan pihak perusahaan

"Saya berharap para pekerja dapat bekerja sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh pihak perusahaan,"Kata Nyoman Adi perwakilan PT PAL.

Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Nakertrans Mesuji Najmul Fikri yang diwakili oleh sekretaris Dinas Andi Subrastono menyampaikan semua kisruh permasalahan yang berkembang selama ini telah dianggap selesai dan semua pihak sepakat tidak akan mengungkit-ungkit kembali dan fokus pada langkah langkah yang akan dilakukan kedepannya. 

"Permasalahan selama ini dianggap hanya sebagai miss komunikasi diantara dua pihak, sehingga kedepan perlu memperbaiki komunikasi antara pihak perusahaan dan para pekerja. Para pekerja juga diharapkan bisa fokus pada pekerjaan dan bekerja maksimal sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Perusahaan,"jelas Andi.

Disamping itu Lanjut Andi, pihak Perusahaan dan para pekerja diharapkan berpedoman pada normal norma ketenagakerjaan yang berlaku. 

BACA JUGA:Kapolres Mesuji Beri Bantuan Kursi Roda Widayat, Penderita Lumpuh Sejak Kecil

"Dengan selesai nya permasalahan ini, saya berharap hubungan Indistrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dapat terjaga di Mesuji. Sehingga iklim investasi akan sehat dan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: