Pelaku Pencurian Murai Senilai Rp50 Juta Ditangkap, Kenal Korban 3 Bulan
Foto: Terlihat SAY (kanan) mengenakan pakaian putih tulang, pelaku pencurian empat burung murai batu Singapura senilai Rp50 juta saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro.-(MH Naim)-
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti seekor burung murai batu Singapura yang dicuri dari korban Ade.
Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Di sisi lain, usai pelaku SAY diamankan oleh pihak kepolisian, korban Ade merasa tak menyangka.
Menurutnya pelaku dikenal sebagai sosok yang baik. Bahkan sering membantu dalam bisnis jual beli burung murai batu milik Ade sejak tiga bulan silam.
"Kenal kalau sama dia (SAY), tiga bulan kenalnya, padahal dia seiring bantu jualin burung murai milik saya, enggak nyangka aja," ujar Ade.
Ade hanya bisa menyerahkan proses tersebut kepada kepolisian untuk memberikan efek jera dan tidak ada lagi perbuatan serupa terjadi kepada peternak murai di Kota Metro.
"Ya kita serahkan ke kepolisian," tandasnya.
BACA JUGA:Kejari Tulangbawang Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa
Atas perbuatannya, SAY bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: