Terlibat Peredaran Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Polres Pringsewu
Foto : Residivis perkara Narkotika, RSU diamankan Satnarkoba Polres Pringsewu.-(Reza)-
RADARMETRO - Residivis tindak pidana narkotika, RSU (39) warga Pekon Waluyojati, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu.
Tersangka diamankan lantaran diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, mengungkapkan RSU ditangkap di rumahnya pada sekitar pukul 14.00 WIB, Sabtu (23/9).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 0,27 gram beserta alat hisapnya.
BACA JUGA:Empat Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi
Ia menjelaskan, selain menggunakan narkotika jenis sabu untuk keperluan pribadinya, tersangka RSU juga diduga sering menerima pesanan dan menjalankan peredaran sabu di Pringsewu.
"Sebelumnya RSU juga pernah ditangkap oleh polisi dalam kasus serupa pada Mei 2020," jelasnya, Selasa (26/9).
Dalam tindak pidana tersebut, lanjutnya, tersangka telah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung dan bebas pada tahun 2021.
BACA JUGA:Sebanyak 34 Motor Dikembalikan Setelah Sepekan Ditahan Polsek Metro Pusat
"Untuk pertanggungjawaban perbuatannya kali ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam perkara ini tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: