Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU, Kasat Narkoba : Jauhi Narkoba!

Tiga Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU, Kasat Narkoba : Jauhi Narkoba!

Foto. : Tiga tersangka tindak pidana narkotika dilimpahkan Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu, Selasa (3/10/2023).-(Reza)-

RADARMETRO - Tiga tersangka tindak pidana narkotika dilimpahkan  Satnarkoba Polres Pringsewu ke Kejaksaan Negeri Pringsewu. 

Ini menyusul berkas perkara penyidikan ketiga tersangka yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ketiga berkas perkara tersangka tersebut diantaranya Asep Saptamarga (35) warga Pekon Pasir Ukir Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu, Lekok Aprizal (37) warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran dan Indra Irwanto (24), warga Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, selain menyerahkan ketiga tersangka penyidik juga turut menyerahkan barang bukti kejahatan tersangka.

BACA JUGA:Polisi Larang Petani di Pringsewu Bakar Rumput hingga Sisa Panenan di Sawah

"Diantaranya 2,37 gram narkotika jenis sabu, 3 unit handphone, 1 unit sepeda motor dan alat hisap sabu. Untuk ketiga tersangka dan barang bukti ini telah kita limpahkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Pringsewu sekira pukul 10.00 Wib, Selasa (3/10/2023)," terangnya, Selasa (3/10/2023) siang.

Setelah proses pelimpahan, kata Kasat, para tersangka akan menjalani proses peradilan selanjutnya yaitu proses persidangan.

Dalam proses penyidikan para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, Iptu Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat penyalahgunaan narkotika karena akan ditindak tegas polisi. Ia juga meminta masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya tindak pidana narkoba di sekitarnya.

BACA JUGA:Pelaku Ketiga Maling Motor di Rumdis Kemenag Metro Ternyata Masih 'Bocah'

"Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat mari kita menjauhi narkoba. Karena narkoba itu selain melanggar hukum juga bisa berdampak buruk bagi kesehatan," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: