Tidak Ambil Cuti Bersama 1444 Hijriah, Kemenaker: Upahnya Akan Sama

Tidak Ambil Cuti Bersama 1444 Hijriah, Kemenaker: Upahnya Akan Sama

Foto: Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 19 April hingga 25 April 2023. Ilustrasi-(MH Naim)-

RADARMETRO - Cuti bersama Idulfitri 1444 Hijriah akan jatuh pada tanggal 19 April hingga 25 April 2023. Bagaimana kalau Cuti bersama tidak diambil?

Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:

1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjin kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

3. Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.

4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

BACA JUGA:Atur Arus Mudik Lebaran, Dishub Metro Terjunkan 50 Personel Pengamanan

Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang.

Kepastian Cuti Bersama Idulfitri 1444 Hijriah

Kepastian cuti bersama itu tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023.

Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dimana semula cuti bersama dimulai pad 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023. Kemudian diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, seperti diberitakan Antaranews.

BACA JUGA:Pemkab Lamteng Cairkan Bonus Rp.1,5 Miliar untuk Atlet Porprov IX

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: