PT MSSP Diduga Rampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Adukan ke Presiden

Foto: Ketua kelompok tani Manunggal H Karim Pohan dipapah dari lt 2 kantor Gubernur Riau usai rapat dengan tim terpadu penyelesaian konflik lahan kelompok tani dengan PT MSSP.-(Marhaba)-
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya reformasi dalam sistem pertanahan untuk mencegah konflik serupa dan memastikan bahwa proses pemberian HGU dilakukan dengan menghormati hak-hak pemilik tanah yang sah, termasuk masyarakat adat.
"Kami berharap rapat lanjutan akan membawa kejelasan dan membuka jalan menuju penyelesaian yang adil untuk semua pihak yang terlibat," ungkap Anton.
Pada akhirnya, kelompok tani berharap dapat mencapai resolusi yang adil, yang tidak hanya mengakui hak mereka atas tanah, tetapi juga memberikan kompensasi yang pantas atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.
Dengan kasus ini diperhatikan oleh pemerintah pusat dan masyarakat luas, diharapkan dapat mencapai solusi yang akan menjadi preseden bagi penyelesaian konflik tanah adat di masa depan di Indonesia.
BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Adakan Pelatihan Peningkatan Numerasi dengan Metode Gasing
Konflik tanah antara PT MSSP dan Kelompok Tani Manunggal merupakan cermin dari tantangan yang dihadapi oleh banyak komunitas adat di seluruh Indonesia.
Penyelesaian kasus ini diharapkan tidak hanya memperbaiki situasi bagi komunitas yang terlibat, tetapi juga menjadi langkah maju dalam pengakuan dan perlindungan hak-hak tanah adat secara nasional.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: