Ini 9 Praja IPDN Asal Lampung yang Diberhentikan karena Terlibat Penganiayaan

Ini 9 Praja IPDN Asal Lampung yang Diberhentikan karena Terlibat Penganiayaan

Foto: Apel luar biasa dalam rangka pemberhentian 9 Praja IPDN asal Lampung yang terlibat aksi penganiayaan.-(Istimewa)-

Adapun rekomendasi Komisi Disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh praja di atas, selanjutnya dilakukan pembahasan dalam rapat pimpinan yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Kepala Biro, Kasat Manggala, Kasat Bina Pelatihan, Kasat Pengawasan Internal, dan Komisi Disiplin, Kabag Hukum, Kabag Keprajaan, Kabag Akademik, pada Jumat (10/11/2023) dan dilanjutkan rapat pada Senin (13/11/2023) pukul 13.00 hingga 15.00 WIB. 

Berdasarkan hasil rapat pimpinan diputuskan bahwa terhadap 9 orang Praja dijatuhkan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian sebagai Praja IPDN sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat 3 Huruf b Permendagri No 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Kehidupan Praja IPDN.

PASAL YANG DILANGGAR

1. Praja Madya Putra Muhammad Nurrahman Firliansyah melanggar Pasal 22 huruf c dan huruf i, bertindak sebagai provokator.

2. Praja Madya Putra Muhammad Zahran Djody melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 9 kali.

3. Praja Madya Putra Muhammad Haiqal Alfiandi melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 3 kali.

4. Praja Madya Putra Muhammad Aditya Prima Anggara melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

5. Praja Madya Putra Muhammad Ridho melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 7 kali

6. Praja Madya Putra Muhammad Daffa Bumazeza melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

7. Praja Madya Putra Arridho Okfermansyah melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

BACA JUGA:Polisi Sita 2 Sajam dari Pelaku Penganiayaan di Lampung Timur

8. Praja Madya Putra Tegar Dyaromadoni melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pemukulan sebanyak 6 kali.

9. Praja Pratama Putri Olivea Tri Wirabella melanggar Pasal 22 huruf g, melakukan pencekikan.

Upacara penjatuhan hukuman disiplin berat kepada 9 orang Praja dimaksud sudah dilakukan dalam Apel Luar Biasa pada Selasa (14/11/2023) pukul 06.30 WIB bertempat di Lapangan Parade Abdi Praja Kampus IPDN Jatinangor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: