Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK Firli Bahuri Tamat

Jadi Tersangka, Karir Ketua KPK Firli Bahuri Tamat

Foto: Direskrimsus Polda Metro Jaya saat menyampaikan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri.-(Istimewa)-

RADARMETRO – Mengerikan. Ketua KPK Firli Bahuri akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Ini merupakan sejarah baru bagi dunia hukum di Indonesia. 

Perseteruan antara Polri dan KPK sejatinya sudah terjadi sejak kasus Cicak vs Buaya jilid satu dan jilid dua.

Termasuk penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan yang sudah dinyatakan lolos fit and proper test, namun urung dilantik karena penetapan tersangka oleh KPK di era Abraham Samad.

Kali ini dunia terbalik, gantian Ketua KPK di era Firli Bahuri yang menjadi tersangka dan ditetapkan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023). 

Hal ini diungkapkan Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam press conference nya di gedung Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023). 

BACA JUGA:KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kementerian Pertanian, Termasuk SYL

“Pada hari Rabu tanggal 22 November 2023, sekira pukul 19.00 WIB, bertempat di ruang gelar perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka,” ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. 

Kombes Ade menjelaskan, Ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian. 

Kasus pemerasan itu diduga terjadi pada kurun waktu tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 yang mana saat itu SYL adalah Menteri Pertanian. 

Ketua KPK Firli Bahuri dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023. 

BACA JUGA:Breaking News, KPK Geledah Rumah Menteri Pertanian SYL

Belum diketahui tindak lanjut penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri ini apakah akan berujung pada penahanan

Merujuk pada ancaman hukumannya yang di atas lima tahun, seharusnya akan ditindaklanjuti dengan penahanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: