Bima Bebas Tuduhan, Laporan Ginda Ansori Tak Dilanjutkan Polda Lampung

Bima Bebas Tuduhan, Laporan Ginda Ansori Tak Dilanjutkan Polda Lampung

Foto: Polda Lampung menegaskan Unggahan Bima Yudho Saputro di akun TikTok pribadinya @awbimaxreborn yang mengkritik 'Lampung Tidak Maju-Maju' tidak memenuhi unsur pidana.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menghentikan penanganan perkara kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian yang mengandung SARA.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad Polda Lampung dengan tegas tidak menemukan unsur tindak pidana atas viralnya video Bima yang mengkritik 'Lampung Tak Maju-Maju'.

"Perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," ujarnya seperti diberitakan detik.com pada Selasa (18/4/2023).

Polda Lampung telah melakukan gelar perkara atas laporan Ginda Ansori yang menuding Bima telah melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE yang di dalamnya merupakan ujaran kebencian dengan menyebut 'Lampung Dajjal'.

Pandra menjelaskan, proses penyelidikan turut meminta keterangan 6 saksi yang diantaranya terdapat beberapa saksi ahli.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," bebernya.

BACA JUGA:Membanggakan, 31 Mahasiswa UM Metro Ikuti Kuliah Perdana dengan Jepang

Alhasil dari sejumlah keterangan yang diterima, Polda Lampung menegaskan unggahan Bima tidak mengandung tindak pidana.

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana," tegas Pandra kepada wartawan.

Pandra juga menyampaikan, bahwa penghentian kasus tersebut dilakukan Polda Lampung bukan karena intervensi dari pihak mana pun.

"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," ujar Pandra

BACA JUGA:Membanggakan, 31 Mahasiswa UM Metro Ikuti Kuliah Perdana dengan Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: