Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulangbawang

Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulangbawang

Foto: Barang bukti dan tersangka yang diamankan petugas.-(Sopian)-

RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang, Polda Lampung menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Petani yang ditangkap tersebut seorang pria berinisial AE (44), warga Kampung Gedung Aji, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulangbawang.

"Hari Senin (15/01/2024), sekira pukul 23.30 WIB, petugas kami menangkap seorang petani yang menyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Aji," kata Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP James H Hutajulu, Sabtu (20/01/2024).

BACA JUGA:Lakukan Pencurian, Pegawai RSUD Mesuji di Amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya

Dari tangan petani tersebut, lanjut AKP Indik, petugas menyita barang bukti (BB) berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,79 gram, plastik klip kosong bekas sabu, pipet yang ujungnya runcing, wadah yang berbentuk bulat warna kuning, tisu warna putih, dan handphone (HP) merk Nokia warna hitam.

Menurutnya, penangkapan terhadap petani yang nyambi menjadi pengedar narkotika jenis sabu merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Gedung Aji. 

Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Kampung Gedung Aji sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan dari dalam rumah ditangkap seorang petani yang merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

BACA JUGA:Tubaba Raih Skor LPPD Tertinggi Kabupaten se-Lampung

Kasatres Narkoba menambahkan, pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: