Polsek Sukoharjo Ungkap Pengedaran Upal, Tersangka: Saya Beli dari Facebook

Polsek Sukoharjo Ungkap Pengedaran Upal, Tersangka: Saya Beli dari Facebook

Foto: Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu-(Reza)-

RADARMETRO - Polsek Sukoharjo Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) yang meresahkan warga. Demi mendapatkan barang-barang yang diinginkan dengan "jalan pintas" yang sangat merugikan orang lain, tersangka sengaja membeli uang palsu dari Facebook

Dari pengungkapan kasus ini, aparat Polsek Sukoharjo sukses membekuk dua tersangka, yaitu AS (21) dan ZJA (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu.

Kapolsek Sukoharjo, Iptu. Riyadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menyampaikan, bahwa kasus ini terungkap setelah menerima informasi dari Eko Yulianto (35) yang merupakan pedagang sembako asal Pekon Sukoharjo III. 

Awalnya, Eko curiga setelah menerima pembayaran dengan uang pecahan Rp100 ribu pada Kamis (18/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Ia curiga dan menduga kuat lembaran uang tersebut palsu dan ternyata benar.

BACA JUGA:Nyambi Edarkan Narkotika, Petani Asal Gedung Aji Ditangkap Polres Tulangbawang

Lantas, polisi segera mendatangi lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi terduga pengedar.  Awalnya, polisi mengamankan seorang remaja AM (14) yang kedapatan membawa 4 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. 

Namun, setelah interogasi, AM mengaku hanya disuruh oleh tersangka AS. Ia berdalih tidak mengetahui bahwa uang yang dibelanjakan adalah palsu.

Kapolsek Sukoharjo menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan AM, polisi segera menangkap AS di rumahnya pada Kamis sore pukul 17.00 WIB. AS mengakui mendapatkan uang palsu dari ZJA, yang satu kampung dengannya.

Polisi kemudian berhasil mengamankan ZJA. Menariknya, ZJA mengakui membeli uang palsu tersebut secara online melalui Facebook. Dalam pengungkapan kasus, pihak kepolisian menyita 6 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan masih terus mendalami kasus peredaran uang palsu ini. 

BACA JUGA:Lakukan Pencurian, Pegawai RSUD Mesuji di Amankan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukoharjo. Untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: