Perkara Dugaan Tipu Gelap Kadisperkim Metro, Berikut Kronologinya!
Foto : Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro Farida memaparkan kronologis proses laporan atas perkara dugaan tipu yang disangkakan kliennya.-(Ria Riski A.P)-
"Kita sudah bawa tim untuk menghitung berapa biaya renovasi rumah tersebut. Tetapi kami tidak bisa masuk ke rumah itu dengan berbagai alasan," katanya.
Untuk diketahui, tambah Hanafi, bahwa rumah beserta tanah yang dulu menjadi milik kliennya dari warisan suaminya sudah dalam penguasaan A.
"Jadi tidak ada satu jengkal pun dalam penguasaan Ibu Farida. Bahkan rumah itu sudah direnovasi Bapak Alizar, itu menurut pengakuannya," ungkapnya lagi.
BACA JUGA:Pasca Penangkapan Kepala Disperkim, Ini Kata DPRD Metro!
"Barangnya ada, rumah dan tanahnya ada, ukurannya 183 meter persegi dan sekarang sudah ditempati oleh Jinggo," katanya lagi.
Oleh karena itu, Hanafi menyebut bahwa perkara tersebut terkesan dipaksakan.
"Artinya persoalan ini dipaksakan dan memang klien kami Bu Farida ditargetkan untuk masuk penjara. Bahkan juga untuk dibunuh karakternya dan dihabisi secara reputasinya. Nah itu yang kami sangat sayangkan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: