Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Oknum Caleg Di Tubaba Diduga Pakai Ijazah Aspal

Foto: Ilustrasi -(Istimewa)-

UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 520 Setiap orang yang menggunakan dokumen atau surat palsu saat mendaftarkan diri menjadi calon presiden dan calon wakil presiden ataupun calon anggota legislatif dalam Pemilu 2024 bisa dihukum selama 6 tahun penjara. 

Hingga berita ini diterbitkan pihak Kepala PKBM Banjar Baru. Tuba, belum dapat dimintai tanggapan terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan oleh oknum EF, tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: