Sejarah Singkat Konflik Agraria di Kawasan Register 45, Masyarakat vs Perusahaan

Sejarah Singkat Konflik Agraria di Kawasan Register 45, Masyarakat vs Perusahaan

Foto: Sejarah Singkat Konflik Agraria di Kawasan Register 45, Masyarakat vs Perusahaan -(Nara J Afkar)-

Arus kendaraan Jalan Lintas Timur sempat tersendat akibat ramainya warga menggeruduk lahan tersebut. Aparat kepolisian dan TNI menjaga situasi agar kendaraan kembali lancar dan aksi warga tidak anarkis. 

Massa yang menamakan kelompoknya Pejuang Veteran itu, memang sudah belasan tahun ingin menguasai lahan tersebut. Lewat berbagai jalur tak kunjung ada solusi, mereka akhirnya menduduki lahan tersebut. 

Namun, setelah ada musyawarah yang di lakukan oleh perwakilan pejuang veteran dan pihak PT Silva Inhutani, massa langsung di bubarkan oleh koordinator pejuang veteran, di hari yang sama, Rabu (24/04/24).

Menurut perwakilan kordinator pejuang veteran Suhaimi, setelah mendapat informasi dari DPP Veteran dsn DPW Provinsi, massa di anjurkan agar mundur meninggalkan lahan.

"Informasi yang kami dapat bahwa 4 menteri yaitu menteri pertahanan, menteri kehutanan, menteri dalam negeri dan menteri ATR sudah di panggil presiden untuk mengatasi permasalahan lahan tersebut untuk mundur," ujarnya.

"Jadi untuk sementara ini sampai ada kabar pada hari senin besok kita lakukan untuk mundur, apa bila Senin depan masih belum ada keputusan, maka massa akan kami perbanyak lagi untuk menduduki lahan PT Silva Inhutani ini," ucap Suheimi.

Hal itu juga dikatakan oleh Kepala KPH Sungai Buaya Mesuji Edi Hermanto, mengatakan, permasalahan ini sedang dalam proses dan perwakilan Veteran sudah pernah bertemu dengan pihak Kementerian tinggal nunggu informasinya.

BACA JUGA:DPRD Menduga Ada Oknum Pegawai PLN yang Bermain di Register 45

Bisa kita ketahui yang mengatur kawasan kehutanan itu adalah menteri bukan kita masyarakat kalau kata menteri kehutanan lahan ini bisa untuk pengalihan hutan itu bisa pasti bisa,tapi kalau kata menteri tidak bisa kita juga tidak bisa.

"Karna pada tanggal 27 Febuari kemarin pihak Veteran dan pihak perusahaan sudah pernah ada penyelesaian,maka dari itu mari kita sama sama menunggu keputusan dari kementerian" kata Edi.

"Kami juga meminta untuk seluruh masa jangan ada tindakan dalam bentuk apa pun agar permasalahan ini bisa di selesaikan. Kalau memang ada hak untuk Veteran yang di putuskan oleh kementerian kehutanan silakan"tutupnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: