Bupati Lamteng Musa Ahmad Dilaporkan ke KPK
Foto : Tiga kuasa hukum Habriansyah, Agung Mattauch (Tengah), Muhammad Syam Wijaya (Kanan) dan Nafira Ardini (Kiri) seusai membuat pengaduan dugaan korupsi Musa Ahmad di kantor KPK, Jakarta. -(Istimewa)-
"Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk aliran dana ke Musa Ahmad," tutupnya.
BACA JUGA:Polisi Buru Keponakan Bupati Lamteng, Tersangka Mengaku Dijanjikan Proyek
Sementara itu kuasa hukum Habriansyah, Agung Mattauch meminta KPK untuk melakukan pengembangan atas perkara dugaan korupsi di Lamteng.
“Karena itu kami minta KPK lakukan pengembangan perkara,” kata Agung Mattauch, Kuasa Hukum Habriansyah, sehabis membuat pengaduan di kantor KPK di Jakarta, Senin (10/6).
Dari catatan media, Mapolres Metro, Polda Lampung telah menahan tersangka Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk mencari sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD senilai Rp80 miliar.
Namun sayang, belakangan diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada alias fiktif.
Sehingga, korban melaporkannya ke Mapolres Metro melalui Laporan Polisi No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023.
Kini Polres Metro telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek APBD Lampung Tengah, atas nama tersangka ES alias Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo alias Ferdi.
Kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut berawal pada Maret 2022.
Tersangka Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad untuk mencari para pengusaha yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar.
Tawaran juga diberikan kepada korban untuk proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan meminta uang pelicin sebesar Rp2.071.550.000.
Belakangan proyek APBD yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak ada alias fiktif, sedangkan uang yang dibayarkan sudah diserahkan para pelaku kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
Ketika korban melakukan konfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti di tahun depan alias tahun 2023.
Tapi proyek yang dijanjikan inipun tidak pernah terbukti sehingga korban membuat laporan polisi di Polres Metro.
Dalam pemeriksaan polisi inilah, tersangka Erwin Saputra membongkar modus operandi jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang melibatkan Musa Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: